Doa wudhu dan Tata Cara Wudhu - Wudhu adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum. Ada beberapa Tata Cara Berwudhu yang Benar beserta Gambarnya pada blog ini, tapi sebaiknya kita memperhatikan dulu hal-hal penting dalam berwudhu.
Air yang boleh digunakan untuk berwudhu :
- Air hujan
- Air sumur
- Air terjun, laut atau sungai
- Air dari lelehan salju atau es batu
- Air dari tangki besar atau kolam
- Air yang suci dan mensucikan
- Air yang tidak berubah warna, rasanya, baunya, karena najiz.
Yang mendasari Wudhu adalah : Kedudukan wudhu dalam sholat
Tata Cara Wudhu
- Mencuci / membersihkan tangan kanan dan kiri, mulai dari ujung jari hingga pangkal / batas siku, masing-masing sebanyak tiga kali.
- Mengusap kepala mulai dari dahi hingga batas rambut bagian atas sebanyak 1kali.
- Menyapu / membersihkan kedua telinga mulai bagian daun telinga bawah dan menuju bagian atas, sebanyak 1 kali.
- Mencuci / membersihkan kaki kanan dan kiri, mulai dari ujung jari merata hingga mata kaki, masing-masing sebanyak 1 kali.
- Membaca doa setelah wudhu.
Wudhu
merupakan suatu hal yang tiada asing bagi setiap muslim, sejak kecil ia
telahmengetahuinya bahkan telah mengamalkannya. Akan tetapi apakah
wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah
puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita
Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? Karena suatu hal yang telah
menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus ikhlas
mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was
sallam. Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu merupakan
syarat sah sholat[1], yang mana jika syarat tidak terpenuhi maka tidak
akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat tersebut.
Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was
sallam,
« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
“Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.[2]
Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] :
6).
Maka marilah duduk bersama kami barang sejenak untuk mempelajari shifat/tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
Pengertian wudhu
Secara
bahasa wudhu berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan, wudhu
untuk sholat dikatakan sebagai wudhu karena ia membersihkan anggota
wudhu dan memperindahnya. Sedangkan pengertian menurut istilah dalam
syari’at, wudhu adalah peribadatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan
mencuci empat anggota wudhu dengan tata cara tertentu. Jika
pengertian ini telah dipahami maka kita akan mulai pembahasan tentang
syarat, hal-hal wajib dan sunnah dalam wudhu secara ringkas.
Tata Cara Wudhu secara Global
Adapun
tata cara wudhu secara ringkas berdasarkan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam dari Humroon budak sahabat Utsman bin Affan
rodhiyallahu ‘anhu[5],
عَنْ
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا
بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا
ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ ، ثُمَّ
تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ
ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَسَحَ
بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ
النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا
وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ
مِنْ ذَنْبِهِ
Dari
Humroon -bekas budak Utsman bin Affan-, suatu ketika ‘Utsman memintanya
untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian ia tuangkan
air dari wadah tersebut ke kedua tangannya. Maka ia membasuh kedua
tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke
dalam air wudhu kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan
beristintsar. Lalu beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali,
(kemudian) membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak tiga kali
kemudian menyapu kepalanya (sekali sajapent.) kemudian membasuh kedua
kakinya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat
Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu yang semisal
ini dan beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa
yang berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian sholat 2 roka’at (dengan
khusyuked.)dan ia tidak berbicara di antara wudhu dan sholatnya maka
Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.
Dari
hadits yang mulia ini dan beberapa hadits yang lain dapat kita
simpulkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara
ringkas sebagai beriku,
Berniat wudhu (dalam hati) untuk menghilangkan hadats.
Mengucapkan basmalah (bacaan bismillah).
Membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali.
Mengambil air dengan
tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam mulut dan hidung untuk
berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Kemudian
beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri sebanyak 3
kali.
Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 3 kali.
Membasuh tangan kanan hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.
Menyapu seluruh kepala
dengan cara mengusap dari depan ditarik ke belakang, lalu ditarik lagi
ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali, dilanjutkan menyapu bagian luar dan
dalam telinga sebanyak 1 kali.
Membasuh kaki kanan
hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali
kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.
Syarat-Syarat Wudhu
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan syarat wudhu ada tujuh, yaitu
Berakal,
Tamyiz,
Berniat, (letak niat ini ketika hendak akan melakukan ibadah tersebut,pent.)
Air yang digunakan adalah air yang bersih dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram,
Telah beristinja’
& istijmarlebih dulu (jika sebelumnya memiliki keharusan untuk
istinja’ dan istijmar dari hadats),
Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air sampai ke kulit.
Kami tidak menyebutkan dalil tentang hal di atas karena kami menganggap hal ini telah ma’ruf dikalangan kaum muslimin.
Wajib Wudhu
Membaca bismillah ketika hendak wudhu, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ »
“Tidak
ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi
orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) ketika hendak
berwudhu”.
Membasuh
wajah, termasuk dalam membasuh wajah adalah berkumur-kumur, istinsyaq
dan istintsar. Para ‘ulama mengatakan batasan bagian wajah yang
dibasuh adalah mulai dari atas ujung dahi (awal tempat tumbuhnya rambut)
sampai bagian bawah jenggot dan batas kiri kanan adalah telinga.
Adapun
yang dimaksud dengan istinsyaq adalah sebagaimana yang dikatakan Al
Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah, “Memasukkan air ke hidung
dengan menghisapnya sampai ke ujungnya, sedangkan istintsar adalah
kebalikannya”. Dalil tentang hal ini sebagaimana yang firman Allah
‘azza wa jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sebagaimana
dalam ilmu ushul fiqh perintah dalam perkara ibadah memberikan
konsekwensi wajib. Maka membasuh wajah dalam wudhu adalah wajib.
Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya berkumur-kumur, istinsyaq dan
istintsar adalah ayat di atas yang memerintahkan kita untuk membasuh
wajah, sedangkan mulut dan hidung merupakan bagian dari wajah. Demikian
juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ »
“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah”.
Dalil khusus dalam masalah kumur-kumur adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ »
“Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah”.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah mengatakan, “Cara
berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali
jalan), maka setengah air digunakan untuk berkumur-kumur dan sisanya
untuk istinsyaq dan istintsar”.
Menyela-nyelai
jenggot, dalil tentang hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi
was sallam dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ
وَقَالَ « هَكَذَا أَمَرَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ »
“Merupakan
kebiasaan (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallampent. ) jika beliau akan
berwudhu, beliau mengambil segenggaman air kemudian beliau basuhkan (ke
wajahnyapent) sampai ketenggorokannya kemudian beliau menyela-nyelai
jenggotnya”. Kemudian beliau mengatakan, “Demikianlah cara berwudhu yang
diperintahkan Robbku kepadaku”.
Dan
cara menyela-nyelai jenggot adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam di atas yaitu dengan menyela-nyelainya bersamaan
dengan membasuh wajah.
Membasuh kedua tangan sampai siku, dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا »
“Kemudian
beliau membasuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak tiga kali,
kemudian membasuh tangannya yang kiri sampai siku sebanyak tiga
kali”.
Menyapu kepala dengan air, kedua telinga termasuk dalam bagian kepala. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Perintah
dalam ayat ini menunjukkan hukum menyapu kepala adalah wajib bahkan hal
ini diklaim ijma’ oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah. Demikian
juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
«
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ،
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ،
ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ »
“Kemudian
beliau membasuh mengusap kepala dengan tangannya,(dengan carapent.)
menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bagian depan
kepalanya ditarik ke belakang sampai ke tengkuk kemudian
mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya”.
Hadits
ini menunjukkan bagaimana cara mengusap kepala yang Allah
perintahkan dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas. Demikian juga hadits
ini juga dalil bahwa yang bagian kepala yang dihusap dalam ayat di atas
adalah seluruh kepala/rambut dan inilah pendapat Al Imam Malik
rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhori
rohimahullah sebagaimana dalam kitab shahihnya. Jadi mengusap kepala
bukanlah hanya sebagian (hanya ubun-ubun) sebagaimana anggapan sebagian
orang. Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua telinga termasuk dalam
menyapu kepala adalah sabda Nabi ’alaihish sholatu was salam,
« الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ »
“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala”.
Lalu cara menyapu kedua telinga adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ »
“kemudian beliau menyapu kedua telinga sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya”.
Adapun
untuk cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air, untuk
perempuan sama seperti untuk laki-laki sebagaimana yang dikatakan oleh
An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah demikian juga hal ini merupakan
pendapat Imam Syafi’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Al Bukhori
rohimahullah dalam kitab shohihnya dari Sa’id bin Musayyib rohimahullah .
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“(basuh) kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”.
(QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ »
“Kemudian beliau membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki.
Membasuh
kedua mata kaki hukumnya wajib karena Allah sebutkan dengan
lafadz/bentuk perintah, dan hukum asal perintah dalam masalah ibadah
adalah wajib. Adapun cara membasuhnya adalah sebagaimana yang disabdakan
beliau alaihish sholatu was salam,
« إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ »
“Jika
beliau shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, beliau menggosok
jari-jari kedua kakinya dengan dengan jari kelingkingnya”.
Demikian
juga pendapat Al Ghozali rohimahullah, namun beliau qiyaskan dengan
cara istinja’, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani
rohimahullah.
Muwalah
Muwalah[39]
adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu dalam artian
membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya
telah dibasuh pent.) mengering dalam kondisi/waktu normal.
Dalil wajibnya hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] :
6).
Sisi
pendalilannya sebagai berikut, jawab syarat (dari kalimat syarat yang
ada dalam ayat inipent.) merupakan suatu yang berurutan dan tidak boleh
diakhirkan[41]. Adapun dalil dari Sunnah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi
was sallam berwudhu dengan tidak memisahkan membasuh anggota wudhu
(yang satu dengan yang lainnyapent.) dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi
was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khottob rodhiyallahu
‘anhu
أَنَّ
رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ
». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwasanya
ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum
dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was
sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan,
“Kembalilah (berwudhupent.) perbaguslah wudhumu”.
Hal
ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dalam perkataannya yang lama, serta
pendapat Al Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dar beliau.
Silahkan Baca Juga : Doa Qunut
Sekian Artikel seputar agama tentang Doa dan Tata Cara Wudhu, mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekuarangannya.Semoga bermanfaat dan bermaslahat dunia akhirat.