Contoh Makalah Pancasila Yang Baik dan Benar - Sahabat yang berbahagia pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Contoh Makalah Pancasila. Sebagai mana yang kita tahu bahwa pancasila merupakan Dasar Negara kita, Indonesia. Dan patutnya kita sebagai warga negara Indonesia perlu mempelajari lebih dalam tentang dasar negara kita, mulai dari pengertian pancasila, fungsi pancasila, dan tujuan pancasila. Dimana pancasila sering juga dibahas pada mata pelajaran PPKN di sekolah.
Pancasila juga ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
A. Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.
Dengan adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
Sebagai warga Negara yang baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila) secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.
B. Permasalahan
Karena keterbatasan ilmu serta keterbatasan waktu yang penyusun miliki, maka penyusun hanya mengangkat beberapa hal yang akan dijadikan sebagai permasalahan dalam makalah ini, yaitu:
Makalah ini kami susun dengan tujuan,yaitu:
Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
a. Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila di Negara Indonesia
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :
Menurut BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri atas 2 jenis nilai yaitu,
Pertama : nilai dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama, sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.
Kedua : nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai- nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai- nilai dasar.
C. Isi Pancasila
Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
A. Kesimpulan
1. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat.Dengan Dasar Negara suatu bangsa tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari dalam maupun luar.
2. Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: yang dijadikan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam.
3. Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum: segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
4. Norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia:
7. a. Secara lisan:
b. Secara tertulis:
1. Bangsa Indonesia harus memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila dengan cara menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupannya.
2. Sila- sila yang terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak dirubah, baik itu secara isi,kedudukan maupun fungsinya.
3. Bangsa Indonesia harus bangga mempunyai Dasar Negara Pancasila dan harus menjaga keutuhan Pancasila.
1. Kaelan.1996. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta : Sosial Agency.
2. Mulyawati,2004. Cinta Tanah Air. Tersedia on line: www.Google.co.id/pancasila.
Sekianlah informasi mengenai Contoh makalah pancasila yang dapat kami berikan untuk sahabat. Semoga bermanfaat
Pancasila juga ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Contoh Makalah Pancasila Yang Baik dan Benar
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.
Dengan adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
Sebagai warga Negara yang baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila) secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.
B. Permasalahan
Karena keterbatasan ilmu serta keterbatasan waktu yang penyusun miliki, maka penyusun hanya mengangkat beberapa hal yang akan dijadikan sebagai permasalahan dalam makalah ini, yaitu:
- 1. Bagaimanakah sejarah lahirnya Pancasila?
- 2. Apakah kedudukan dan fungsi Pancasila di Indonesia?
- 3. Apasajakah isi dari Pancasila?
Makalah ini kami susun dengan tujuan,yaitu:
- 1. Untuk mengetahui sejarah lahirnya Pancasila.
- 2. Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Pancasila di Indonesia.
- 3. Untuk mengetahui isi dari Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Lahirnya Pancasila Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
a. Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
- 1. Peri Kebangsaan.
- 2. Peri Kemanusiaan.
- 3. Peri Ketuhanan.
- 4. Peri Kerakyatan.
- 5. Kesejahteraan Rakyat.
- 1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
- 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
- 3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
- 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
- 1. Paham Persatuan.
- 2. Perhubungan Negara dan Agama.
- 3. Sistem Badan Permusyawaratan.
- 4. Sosialisasi Negara.
- 5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
- 1. Kebangsaan Indonesia.
- 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
- 3. Mufakat atau Demokrasi.
- 4. Kesejahteraan Sosial.
- 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
- 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
- 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- 3. Persatuan Indonesia.
- 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
- 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila di Negara Indonesia
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :
- 1. Pandangan hidup bangsa Indonesia
- 2. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
- 3. Perjanjian Luhur
- 4. Sumber dari segala sumber tertib hukum
- 5. Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
- 6. Sebagai Ideologi terbuka.
a. Dimensi Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.
b. Dimensi Normatif, yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok kaidah negara yang fundamental).
c. Dimensi Realistis, suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selalu memiliki dimensi nilai- nilai ideal serta normaf maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kaitannya bermasayarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.Berdasarkan hakikat ideologi Pancasila yang bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi Pancasila tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka yang jauh dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila bukan merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang hanya bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
Menurut BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri atas 2 jenis nilai yaitu,
Pertama : nilai dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama, sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.
Kedua : nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai- nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai- nilai dasar.
C. Isi Pancasila
Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
1. Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
4. Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Suatu bangsa tidak akan berdiri kokoh tanpa Dasar Negara yang kuat.Dengan Dasar Negara suatu bangsa tidak akan terombang-ambingkan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dari dalam maupun luar.
2. Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: yang dijadikan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir batin dalam masyarakat yang beraneka ragam.
3. Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum: segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber kepada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
4. Norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia:
- a. Norma Agama
- b. Norma Kesusilaan
- c. Norma Kesopanan
- d. Norma Hukum
- a. Pandangan Hidup
- b. Kesadaran dan cita hukum
- c. Cita-cita mengenai kemerdekaan
- d. Keadilan Sosial,Politik,Ekonomi
- e. Keagamaan dan lain sebagainya.
7. a. Secara lisan:
- 1. Peri Kebangsaan
- 2. Peri Kemanusiaan
- 3. Peri Ketuhanan
- 4. Peri Kerakyatan
- 5. Peri Kesejahteraan Rakyat
b. Secara tertulis:
- 1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
- 2. Kebangsaaan Persatuan Indonesia.
- 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijkasanaan dalam Permusayawaratan/Perwakilan.
- 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Bangsa Indonesia harus memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila dengan cara menghayati dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupannya.
2. Sila- sila yang terkandung di dalam Pancasila hendaknya tidak dirubah, baik itu secara isi,kedudukan maupun fungsinya.
3. Bangsa Indonesia harus bangga mempunyai Dasar Negara Pancasila dan harus menjaga keutuhan Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
2. Mulyawati,2004. Cinta Tanah Air. Tersedia on line: www.Google.co.id/pancasila.
Sekianlah informasi mengenai Contoh makalah pancasila yang dapat kami berikan untuk sahabat. Semoga bermanfaat