Contoh Proposal Rehab Rumah Tidak Layak Huni Yang Baik dan Benar - Rehab Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu kegiatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat terutama masyarakat yang termasuk keluarga tidak mampu (pra sejahtera), yang diharapkan akan dapat membantu keluarga tersebut.
Contoh Proposal Rehab Rumah Tidak Layak Huni Yang Baik dan Benar
Nomor : 160/Ds/V/2018
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) bundel
Perihal : Permohonan Bantuan
Rumah Tidak Layak Huni
Kasih, Mei 2020
Kepada
Yth, Kementrian Sosial RI
C.q. DIRJEN Pemberdayaan Masyarakat
di
Jakarta
Dipermaklumkan dengan hormat, dengan ini kami mengajukan permohonan Rehab Rumah Tidak Layak Huni.
Adapun hal tersebut diusulkan berdasarkan pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tahun 2011, di desa kami terdapat PMKS sebagaimana dimaksud dan bantuan tersebut diperuntukan untuk 10 (Sepuluh) rumah tidak layak huni/keluarga miskin.
Kami mengharapkan bantuan ini cepat terealisasi, mengingat rumah-rumah tersebut keadaannya sebagian besar sudah rusak dan harus diperbaiki secepatnya. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan foto-foto keadaan rumah tersebut di atas.
Demikian kami sampaikan permohonan ini dan kami mengharapkan bantuan tersebut cepat terealisasi.
Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Camat Sayang Kepala Desa Kasih
--------- ------------
PROYEK PROPOSAL
KEGIATAN REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DESA KASIH
Pendahuluan
Dinamika pembangunan senantiasa membawa aspirasi dan tuntutan baru bagi masyarakat untuk mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik. Aspirasi dan tuntutan masyarakat tersebut dilandasi oleh hasrat untuk lebih berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan bertaqwa kepada Alloh SWT.
Atas dasar itulah masyarakat perlu diberi rangsangan untuk ikut memikirkan masalah-masalah yang dihadapi dan turut merumuskan solusinya. Peranserta masyarakat yang aktif akan lebih menumbuhkan kebersamaan sehingga mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera yang dilandasi dengan ilmu dan keimanan.
Upaya pemberdayaan pembangunan di desa memerlukan kepedulian yang diwujudkan dalam kemitraan dan kebersamaan dari berbagai pihak dalam pengertian yaitu pemberdayaan pembangunan desa merupakan proses perubahan kesejahteraan dan peningkatan tantangan pembangunan yang merupakan kewajiban bagi masyarakat dan pemerintah.
Rehab Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu kegiatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat terutama masyarakat yang termasuk keluarga tidak mampu (pra sejahtera), yang diharapkan akan dapat membantu keluarga tersebut.
Dasar Pemikiran
Sejalan dengan perkembangan jaman di era globalisasi ini baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, agama serta untuk meningkatkan semangat gotong royong dan rasa sosial terhadap sesama manusia maka perlu adanya daya dukung yang relevan dan bisa memberikan keyamanan bagi masyarakat. Sedangkan di Desa Kasih Kecamatan Sayang Kabupaten Tasikmalaya masih ada sebagian masyarakat pra Keluarga Sejahtera yang rumahnya sudah tidak layak huni atau rusak.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam rehab rumah tidak layak huni ini yaitu :
- Membantu masyarakat miskin
- Menumbuhhkan rasa sosial
- Meningkatkan semangat gotong royong
Sasaran
Sasaran Rehab Rumah Tidak Layak Huni adalah masyarakat yang termasuk keluarga miskin (pra Keluarga Sejahtera) yang rumahnya sudah tidak layak huni atau rusak yang sebagian mata pencahariannya adalah buruh tani yang tidak mampu memperbaiki rumahnya.
DATA RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DESA KASIH
KECAMATAN SAYANG
KABUPATEN TASIKMALAYA
No | Nama | Umur | Alamat | Jumlah Jiwa | Keterangan |
1 | Halimah | 62 | Kp. .... RT. 02/11 | 2 | |
2 | Engkar | 67 | Kp. ..... RT. 02/11 | 3 | |
3 | Hadri | 77 | Kp. ..... RT.02/06 | 3 | |
4 | Maman | 70 | Kp. ....... RT.01/07 | 4 | |
5 | Amar | 60 | Kp. .....RT.03/03 | 4 | |
6 | Yaya | 64 | Kp. ...... RT. 02/01 | 5 | |
7 | Oyoh | 89 | Kp. ......RT.02/02 | 1 | |
8 | Sutisna | 27 | Kp. ...... RT. 02/01 | 2 | |
9 | Enung | 56 | Kp. ...... 02/05 | 1 | |
10 | Erat | 70 | Kp. ........ RT. 02/05 | 4 |
Pengajuan Dana Bantuan
Dengan mempelajari dan memperhatikan berbagai pertimbangan yang muncul, untuk memperoleh hasil kegiatan yang maksimal, dengan ini kami mengajukan dana bantuan rehab rumah tidak layak huni dengan nominal Rp. 15000.000 untuk masing-masing RTLH.
Dengan demikian untuk 10 RTLH yang menjadi sasaran kegiatan, total biaya yang kami ajukan adalah :
Rp. 15.000.000 x 10 RTLH = Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Penutup
Demikian Proposal ini kami dapat buat dengan harapan mendapat dukungan dan bantuan dana serta kerjasamanya. Atas segala bantuan, dukungan, serta uluran tangan dari bapak bupati kami sampaikan terimakasih ‘Jazza kumullohu khoiron katsiro”. Semoga apa yang telah bapak berikan mendapat balasan yang berlipat ganda. Amin.
BERITA ACARA MUSYAWARAH
Pada hari ini Jum’at 20 Mei 2018 telah dilaksanakan musyawarah yang bertempat di Desa Kasih dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dengan hasil bahasan sebagai berikut :
Penentuan sasaran Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Desa Kasih tahun 2011.
Membentuk susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Desa Kasih.
Pengumpulan Kesanggupan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Desa Kasih.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kasih, 20 Mei 2020
Ketua BPD
Desa Kasih Kepala Desa Kasih
Drs.................................. ..................
SURAT KEPUTUSAN KEPELA DESA
KASIH KECAMATAN SAYANG KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 141 / 06 / DS / 2018
Tentang PanitiaPelaksana kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Desa Kasih
KEPALA DESA KASIH KECAMATAN SAYANG KABUPATEN TASIKMALAYA
MENIMBANG:
1. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan di Desa Kasih khususnya dalam kegiatan Rehab Rumah Tidak layak Huni Desa Kasih, perlu di bentuk panitia pelaksana kegiatan.
2.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pada poin a perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kasih
MENGINGAT:
1.Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2.Pemendagri nomor 9 tahun 1982 tentang pedoman perencanaan dan pengendalian pembanguna daerah.
3.Inmendagri nomor 4 tahun 1981 tentang mekanisme pengendalian pelaksanaan program masuk desa.
4.Musyawarah Desa Kasih tanggal 20 mei 2011 di Desa Kasih tentang perencanaan kegiatan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Desa Kasih.
MEMUTUSKAN
PERTAMA:
Membentuk Panitia Kegiatan Rehab Rumah Tidak LayakHuni di Desa Kasih.
KEDUA:
Tugas pokok dan fungsi panitia sebagai dictum pertama keputusan ini sebagai berikut :
1.Mempersiapkan kondisilapangan pekerjaan bersama masyarakat di lokasi kegiatan
2.Menggerakan dan menampun swadaya masyarakat ntuk peningkatan kuantitas dan kualitas hasil kegiatan.
3.Melaksanakan kegiatan secara keseluruhan sesuai perencanaan.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa Kasih
KETIGA:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikenudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
DITETAPKAN DI : KASIH
PADA TANGGAL : 20 MEI 2018
Kepa Desa Kasih
..................
SURAT KEPUTUSAN KEPELA DESA KASIH KECAMATAN SAYANG KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 141 / 06 / DS / 2011
Tentang
PanitiaPelaksana kegiatan Rehab Ruma Tidak Layak Huni
Desa Kasih
Penasehat : Camat Sayang
PenanggungJawab : Kepala Desa Kasih
Ketua : Apin Suhendar
Wakil ketua : Olih Solihin
Sekretaris : Encep Sudrajat
Bendahara : Edi Setiadi
Seksi-Seksi
Seksi Perencanaan : Drs. Asep Aji
Seksi Pengawasan : Yuyu Wahyudin
Seksi Humas : Para Punduh
DITETAPKAN DI : KASIH
PADA TANGGAL : 20 MEI 2011 .
Kepa Desa Kasih
.............
DAFTAR HADIR MUSYAWARAH
RENCANA KEGIATAN REHAB RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
DESA KASIH
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Kasih, 20Mei 2020
Kepala Desa Kasih
........................
Demikianlah infromasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini Mengenai Contoh Proposal Rehab Rumah Tidak Layak Huni Yang Baik dan Benar . semoga bermanfaat.